Kualitas Anggota DPR Pengaruhi Produk Legislasi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono menjelaskan bahwa kualitas anggota DPR sangat mempengaruhi produk legislasi yang dihasilkan DPR. Tanpa anggota DPR yang berkualitas tidak mungkin DPR mampu menghasilkan produk Undang-undang sesuai target prolegnas dan apa yang diharapkan masyarakat.
“Kaitan kualitas dan kuantitas itu dapat tercapai apabila unsur yang terlibat dalam pembuatan Undang Undang (UU) memenuhi kualitas yang dibutuhkan,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono dalam Forum Legislasi di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (5/2).
Selain itu Ignatius memaparkan bahwa dalam pembahasan UU tersebut DPR telah melibatkan semua pihak, transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat, bangsa dan negara. "Dan, meski selama ini sudah melibatkan para pakar, akademisi, LSM, profesional, fraksi-fraksi DPR, dan pemerintah” tegas Ignatius.
Ignatius juga menyampaikan tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket DPR RI tentang pengusutan kasus BANK Century Bidang Legislasi. Keputusan DPR RI Nomor : 06/DPR RI/II/2009-2010 mengenai persetujuan DPR RI terhadap kesimpulan dan rekomendasi panitia angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century. Dalam keputusan itu merekomendasikan agar DPR bersama dengan pemerintah untuk segera membentuk dan merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal.
Terkait tindak lanjut rekomendasi panitia angket DPR RI tentang pengusutan kasus Bank Century bidang legislasi, maka dalam program legislasi nasional ada 7 RUU yang terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal, yaitu: RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sudah disahkan menjadi UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. RUU tentang Transfer Dana. Sudah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tranfer Dana.RUU tentang Jaringan Sistem Keuangan (JPSK). Sudah dalam pembicaraan Tingkat I di Komisi XI DPR. Dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013.
RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sudah masuk dalam tahap penyusunan / perumusan draft RUU oleh panitia kerja Komisi XI. Dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013. RUU tentang perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sudah masuk dalam tahap penyusunan / perumusan draft RUU dan naskah akademis oleh Kementrian Keuangan. Dan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penajamin Simpanan. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ignatius berharap agar Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang JPSK, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket tentang Pengusutan kasus Bank Century yang sudah masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013.
Dalam forum yang sama Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menegaskan bahwa target prolegnas dapat tercapai apabila unsur-unsur dalam perencanaan penyusunan Undang-undang terpenuhi yaitu struktur organisasi, jadwal kerja, dan pasangan kerja. “Selama ini yang menjadi akar masalah minimnya kualitas, dan kuantitas UU yang dihasilkan adalah karena bermasalahnya desain dari program legislasi nasional (Proglenas) itu sendiri” menurut dia,
Ronald juga menambahkan bahwa latarbelakang anggota DPR RI memang seluruhnya bukan cendekiawan, dan tidak didesign untuk memproduksi UU, yang penting ada keperpihakan kepada rakyat, bangsa, dan negara. "Yang penting dari DPR itu ada keperpihakan pada rakyat. Itu konsekuensi sebagai wakil rakyat. Pada prinsipnya, perlu pembenahan dari hulu ke hilir," tutur Ronald. (wy)foto:wy/parle